Lompat ke konten
Layanan

Persetujuan Teknis, SLO, dan Rincian Teknis

Persetujuan Teknis adalah persetujuan pemerintah atas standar teknis pembuangan atau pemanfaatan limbah. Setelah fasilitasnya terbangun dan diverifikasi di lapangan, barulah Surat Kelayakan Operasional terbit.

Cakupan

Yang termasuk di dalamnya

PERTEK Air Limbah
Kajian teknis untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau laut, maupun pemanfaatan air limbah ke tanah.
PERTEK Emisi Udara
Kajian teknis sistem pengendalian pencemaran udara untuk cerobong, boiler, genset, incinerator, dan tungku pembakaran.
PERTEK Limbah B3
Persetujuan untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
RINTEK Penyimpanan B3
Rincian teknis standar tempat penyimpanan sementara limbah B3, mencakup bangunan, pengemasan, simbol, dan pelabelan.
SLO
Surat Kelayakan Operasional. Terbit setelah verifikasi lapangan memastikan fasilitas sudah terbangun dan berfungsi sesuai PERTEK.
Dasar hukum

Landasan peraturan

Membuang air limbah atau emisi tanpa PERTEK dan SLO berisiko menimbulkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

  • PP No. 22 Tahun 2021

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kutipan peraturan di halaman ini masih menunggu verifikasi tim teknis. Pastikan nomor dan status keberlakuannya sebelum situs tayang untuk publik.

Siapa yang membutuhkan

  • Pabrik yang menghasilkan air limbah proses atau limbah domestik berdebit besar
  • Industri yang memiliki cerobong emisi
  • Penghasil, pengumpul, dan pengolah limbah B3
  • Kegiatan yang memanfaatkan kembali air limbah

Ruang lingkup pekerjaan

  • Inventarisasi sumber limbah dan pengambilan sampel laboratorium
  • Kajian neraca air, perhitungan debit, dan beban pencemaran
  • Pemodelan sebaran pencemar untuk air dan udara
  • Evaluasi desain teknis unit IPAL, scrubber, atau TPS limbah B3
  • Pendampingan verifikasi lapangan oleh pejabat pengawas
Hasil

Yang Anda terima

  • Dokumen kajian teknis atau standar teknis
  • Surat Persetujuan Teknis (PERTEK)
  • Rincian Teknis (RINTEK) penyimpanan limbah B3
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Tahapan

Alur pengerjaan

  1. 01Inventarisasi sumber limbah dan sampling laboratorium
  2. 02Penyusunan dokumen kajian teknis
  3. 03Pengajuan dan ekspose kajian di kementerian atau dinas lingkungan hidup
  4. 04Penerbitan PERTEK atau RINTEK
  5. 05Verifikasi lapangan dan penerbitan SLO

Sistem pengolahan Anda sudah memenuhi baku mutu?

Kami bisa meninjau kelayakan IPAL, sistem emisi, atau TPS limbah B3 Anda sebelum pengajuan dilakukan.