
Dari dokumen lingkungan sampai instalasi yang beroperasi
SES mendampingi pelaku usaha memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari penyusunan dokumen dan perizinan teknis hingga pembangunan fasilitas pengolahan air dan limbah.
Kepatuhan yang tidak berhenti di atas kertas
PT Cipta Harumi Kotsara Sustainable Solutions adalah badan hukum independen yang berfokus pada penyelesaian permasalahan lingkungan hidup. Kami melihat lingkungan sebagai satu kesatuan ruang tempat manusia, makhluk hidup lain, dan komponen tak hidup saling berinteraksi. Karena itu solusi yang kami rancang tidak berhenti pada terbitnya izin, tetapi berlanjut sampai fasilitasnya benar-benar bekerja di lapangan.


Tahun pengalaman pendampingan
Proyek yang telah didampingi
Sektor industri yang ditangani
Fasilitas IPAL dan WTP terbangun
Empat angka statistik menunggu data klien
Empat bidang tempat kami bekerja
Legalitas perizinan dan rekayasa teknis dikerjakan satu tim, sehingga kajian di atas kertas dan fasilitas yang dibangun tidak saling bertolak belakang.
Alur kerja yang terukur di setiap tahap
- 01Identifikasi
Memahami kegiatan dan status perizinan
Penapisan awal untuk menentukan dokumen apa yang sebenarnya wajib bagi skala dan lokasi kegiatan Anda.
- 02Penyusunan
Pengambilan data dan kajian teknis
Sampling rona lingkungan, perhitungan beban pencemaran, dan penyusunan dokumen sesuai format instansi.
- 03Pendampingan
Pengawalan sampai persetujuan terbit
Asistensi, sidang penilaian, dan perbaikan dokumen dikawal hingga surat keputusan keluar.
- 04Eksekusi
Pembangunan fasilitas dan pemantauan
Konstruksi IPAL atau WTP, commissioning, lalu pelaporan berkala agar status kepatuhan terjaga.
Dua cara menangani kewajiban lingkungan
Ditangani terpisah-pisah
- Jenis dokumen ditentukan belakangan, sering salah penapisan
- Izin berusaha tertahan karena Persetujuan Lingkungan belum terbit
- Kajian teknis disusun tanpa melihat desain fasilitas
- Fasilitas sudah terbangun tetapi tidak lolos verifikasi lapangan
- Laporan semesteran telat atau tidak masuk ke SIMPEL
- Celah kepatuhan baru ketahuan saat pengawasan datang
- Penyusun dokumen dan kontraktor saling lempar tanggung jawab
Ditangani bersama SES
- Penapisan dokumen dilakukan di awal, sebelum biaya keluar
- Persetujuan Lingkungan dikawal sampai surat keputusan terbit
- Kajian teknis dan desain fasilitas disusun satu tim
- Fasilitas dibangun mengikuti PERTEK, siap diverifikasi
- Laporan RKL-RPL disusun dan disubmit tepat waktu
- Celah kepatuhan dipetakan lewat audit berkala
- Satu penanggung jawab dari dokumen sampai commissioning
Empat tahap yang harus dilewati setiap industri
Setiap kegiatan usaha melewati urutan kewajiban yang sama. Mengetahui posisi Anda sekarang menentukan langkah mana yang harus dikerjakan lebih dulu, dan mana yang belum perlu dibiayai.
- Tahap 1Persetujuan Lingkungan
Kelayakan lingkungan
Penapisan lalu penyusunan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
- Tahap 2PERTEK & RINTEK
Standar teknis
Kajian air limbah, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3.
- Tahap 3SLO
Fasilitas dan verifikasi
Pembangunan instalasi, uji coba, lalu verifikasi lapangan.
- Tahap 4Laporan & PROPER
Operasional berjalan
Laporan RKL-RPL semesteran dan penilaian kinerja lingkungan.
Alasan pelaku usaha memilih SES
Dasar legalitas untuk Perizinan Berusaha
Persetujuan Lingkungan adalah prasyarat yang tidak bisa dilewati. Kami memastikan dokumennya benar sejak penapisan awal.
Aspek hukum, teknis, dan ekologis sekaligus
Dokumen, kajian teknis, dan pembangunan fasilitas dikerjakan dengan kerangka yang sama, sehingga hasilnya konsisten.
Jalan keluar untuk usaha yang sudah berjalan
Kegiatan yang sudah beroperasi tanpa dokumen lingkungan masih bisa dipulihkan lewat DELH atau DPLH.
Yang disampaikan klien setelah proyek selesai
[DATA] Kutipan testimoni klien.
[DATA] Nama
[DATA] Jabatan, Perusahaan
[DATA] Kutipan testimoni klien.
[DATA] Nama
[DATA] Jabatan, Perusahaan
[DATA] Kutipan testimoni klien.
[DATA] Nama
[DATA] Jabatan, Perusahaan
Kutipan, nama, jabatan, dan foto narasumber testimoni
Biotik, abiotik, dan biosfer dibaca sebagai satu sistem
Dampak sebuah kegiatan tidak pernah berdiri sendiri. Kualitas air memengaruhi flora dan fauna, emisi memengaruhi udara dan kesehatan pekerja, dan keduanya bermuara pada daya dukung kawasan. Kajian kami membaca ketiganya sekaligus, bukan satu per satu.
Kenali pendekatan kamiKajian yang dibuat adalah kajian yang kami bangun sendiri
Banyak proyek tersendat karena penyusun dokumen dan pelaksana konstruksi adalah pihak berbeda yang tidak saling bicara. SES menyusun kajian teknisnya sekaligus membangun fasilitasnya, jadi angka di dokumen bisa dipertanggungjawabkan saat verifikasi lapangan.
Lihat layanan rekayasaHal yang paling sering ditanyakan
Jawaban di bawah bersifat umum. Kewajiban sebenarnya bergantung pada skala, lokasi, dan jenis kegiatan, jadi sebaiknya dipastikan lewat penapisan.
Penentuannya lewat penapisan, dengan melihat jenis kegiatan, besaran skala, dan lokasinya. Kegiatan berdampak penting dan berskala besar masuk AMDAL, dampak tidak penting masuk UKL-UPL, dan skala kecil cukup SPPL. Lokasi juga menentukan, karena kegiatan di dalam atau berbatasan dengan kawasan lindung diperlakukan berbeda meski skalanya sama.
Sangat bergantung pada jenis dokumen, kelengkapan data, dan jadwal sidang instansi penilai. UKL-UPL umumnya jauh lebih singkat daripada AMDAL yang melewati konsultasi publik dan beberapa tahap penilaian. Kami memberikan perkiraan waktu setelah melihat detail kegiatan Anda, bukan angka umum yang belum tentu terpenuhi.
PERTEK adalah persetujuan teknis atas standar pembuangan atau pemanfaatan, misalnya air limbah ke badan air, emisi dari cerobong, atau pengelolaan limbah B3. RINTEK adalah rincian teknis untuk penyimpanan limbah B3, mencakup bangunan TPS, pengemasan, simbol, dan label. Keduanya berbeda dokumen dan berbeda proses.
Masih. Jalurnya lewat DELH untuk kegiatan yang seharusnya wajib AMDAL, dan DPLH untuk yang seharusnya wajib UKL-UPL. Dokumen ini dipakai untuk menyelesaikan sanksi administratif dan memulihkan legalitas kegiatan yang sudah terlanjur beroperasi.
Tidak. SLO terbit setelah verifikasi lapangan memastikan fasilitas sudah terbangun dan berfungsi sesuai PERTEK. Urutannya PERTEK dulu, fasilitas dibangun mengikuti PERTEK itu, uji coba, baru verifikasi untuk SLO.
Keduanya. Selain penyusunan dokumen dan pengurusan perizinan, kami merancang dan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL/WWTP) serta instalasi pengolahan air bersih (WTP), termasuk commissioning dan pelatihan operator.
Dua kali, setiap enam bulan, kepada instansi yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan. Pelaporannya disampaikan melalui sistem SIMPEL. Kewajiban ini melekat selama Persetujuan Lingkungan masih aktif, termasuk pada periode ketika kegiatan sedang tidak berproduksi penuh.
Ya. Pendampingan dilakukan untuk urusan di tingkat pemerintah pusat maupun dinas daerah, dan proyek dapat ditangani di seluruh wilayah Indonesia. Kunjungan lapangan menyesuaikan lokasi kegiatan.
Mulai dari memeriksa posisi kepatuhan Anda
Sampaikan jenis kegiatan dan status perizinan saat ini. Kami bantu petakan dokumen apa yang wajib dan mana yang belum perlu.
Konsultasi gratis