Lompat ke konten
Fasilitas industri dengan tata kelola lingkungan yang tertata

Dari dokumen lingkungan sampai instalasi yang beroperasi

SES mendampingi pelaku usaha memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari penyusunan dokumen dan perizinan teknis hingga pembangunan fasilitas pengolahan air dan limbah.

Sekilas

Kepatuhan yang tidak berhenti di atas kertas

PT Cipta Harumi Kotsara Sustainable Solutions adalah badan hukum independen yang berfokus pada penyelesaian permasalahan lingkungan hidup. Kami melihat lingkungan sebagai satu kesatuan ruang tempat manusia, makhluk hidup lain, dan komponen tak hidup saling berinteraksi. Karena itu solusi yang kami rancang tidak berhenti pada terbitnya izin, tetapi berlanjut sampai fasilitasnya benar-benar bekerja di lapangan.

Aliran air jernih pada kajian rona lingkungan awal
Personel berkostum K3 meninjau fasilitas klien
[DATA]

Tahun pengalaman pendampingan

[DATA]

Proyek yang telah didampingi

[DATA]

Sektor industri yang ditangani

[DATA]

Fasilitas IPAL dan WTP terbangun

Empat angka statistik menunggu data klien

Cara kerja

Alur kerja yang terukur di setiap tahap

  1. 01
    Identifikasi

    Memahami kegiatan dan status perizinan

    Penapisan awal untuk menentukan dokumen apa yang sebenarnya wajib bagi skala dan lokasi kegiatan Anda.

  2. 02
    Penyusunan

    Pengambilan data dan kajian teknis

    Sampling rona lingkungan, perhitungan beban pencemaran, dan penyusunan dokumen sesuai format instansi.

  3. 03
    Pendampingan

    Pengawalan sampai persetujuan terbit

    Asistensi, sidang penilaian, dan perbaikan dokumen dikawal hingga surat keputusan keluar.

  4. 04
    Eksekusi

    Pembangunan fasilitas dan pemantauan

    Konstruksi IPAL atau WTP, commissioning, lalu pelaporan berkala agar status kepatuhan terjaga.

Perbandingan

Dua cara menangani kewajiban lingkungan

Ditangani terpisah-pisah

  • Jenis dokumen ditentukan belakangan, sering salah penapisan
  • Izin berusaha tertahan karena Persetujuan Lingkungan belum terbit
  • Kajian teknis disusun tanpa melihat desain fasilitas
  • Fasilitas sudah terbangun tetapi tidak lolos verifikasi lapangan
  • Laporan semesteran telat atau tidak masuk ke SIMPEL
  • Celah kepatuhan baru ketahuan saat pengawasan datang
  • Penyusun dokumen dan kontraktor saling lempar tanggung jawab

Ditangani bersama SES

  • Penapisan dokumen dilakukan di awal, sebelum biaya keluar
  • Persetujuan Lingkungan dikawal sampai surat keputusan terbit
  • Kajian teknis dan desain fasilitas disusun satu tim
  • Fasilitas dibangun mengikuti PERTEK, siap diverifikasi
  • Laporan RKL-RPL disusun dan disubmit tepat waktu
  • Celah kepatuhan dipetakan lewat audit berkala
  • Satu penanggung jawab dari dokumen sampai commissioning
Alur kepatuhan

Empat tahap yang harus dilewati setiap industri

Setiap kegiatan usaha melewati urutan kewajiban yang sama. Mengetahui posisi Anda sekarang menentukan langkah mana yang harus dikerjakan lebih dulu, dan mana yang belum perlu dibiayai.

  1. Tahap 1

    Kelayakan lingkungan

    Penapisan lalu penyusunan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

    Persetujuan Lingkungan
  2. Tahap 2

    Standar teknis

    Kajian air limbah, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3.

    PERTEK & RINTEK
  3. Tahap 3

    Fasilitas dan verifikasi

    Pembangunan instalasi, uji coba, lalu verifikasi lapangan.

    SLO
  4. Tahap 4

    Operasional berjalan

    Laporan RKL-RPL semesteran dan penilaian kinerja lingkungan.

    Laporan & PROPER
Lihat alur lengkap
Keunggulan

Alasan pelaku usaha memilih SES

Kepatuhan hukum

Dasar legalitas untuk Perizinan Berusaha

Persetujuan Lingkungan adalah prasyarat yang tidak bisa dilewati. Kami memastikan dokumennya benar sejak penapisan awal.

Pendekatan menyeluruh

Aspek hukum, teknis, dan ekologis sekaligus

Dokumen, kajian teknis, dan pembangunan fasilitas dikerjakan dengan kerangka yang sama, sehingga hasilnya konsisten.

Pemulihan sanksi

Jalan keluar untuk usaha yang sudah berjalan

Kegiatan yang sudah beroperasi tanpa dokumen lingkungan masih bisa dipulihkan lewat DELH atau DPLH.

Testimoni

Yang disampaikan klien setelah proyek selesai

[DATA] Kutipan testimoni klien.

[DATA] Nama

[DATA] Jabatan, Perusahaan

[DATA] Kutipan testimoni klien.

[DATA] Nama

[DATA] Jabatan, Perusahaan

[DATA] Kutipan testimoni klien.

[DATA] Nama

[DATA] Jabatan, Perusahaan

Kutipan, nama, jabatan, dan foto narasumber testimoni

Filosofi kerja

Biotik, abiotik, dan biosfer dibaca sebagai satu sistem

Dampak sebuah kegiatan tidak pernah berdiri sendiri. Kualitas air memengaruhi flora dan fauna, emisi memengaruhi udara dan kesehatan pekerja, dan keduanya bermuara pada daya dukung kawasan. Kajian kami membaca ketiganya sekaligus, bukan satu per satu.

Kenali pendekatan kami
Kemampuan teknis

Kajian yang dibuat adalah kajian yang kami bangun sendiri

Banyak proyek tersendat karena penyusun dokumen dan pelaksana konstruksi adalah pihak berbeda yang tidak saling bicara. SES menyusun kajian teknisnya sekaligus membangun fasilitasnya, jadi angka di dokumen bisa dipertanggungjawabkan saat verifikasi lapangan.

Lihat layanan rekayasa
Pertanyaan umum

Hal yang paling sering ditanyakan

Jawaban di bawah bersifat umum. Kewajiban sebenarnya bergantung pada skala, lokasi, dan jenis kegiatan, jadi sebaiknya dipastikan lewat penapisan.

Penentuannya lewat penapisan, dengan melihat jenis kegiatan, besaran skala, dan lokasinya. Kegiatan berdampak penting dan berskala besar masuk AMDAL, dampak tidak penting masuk UKL-UPL, dan skala kecil cukup SPPL. Lokasi juga menentukan, karena kegiatan di dalam atau berbatasan dengan kawasan lindung diperlakukan berbeda meski skalanya sama.

Sangat bergantung pada jenis dokumen, kelengkapan data, dan jadwal sidang instansi penilai. UKL-UPL umumnya jauh lebih singkat daripada AMDAL yang melewati konsultasi publik dan beberapa tahap penilaian. Kami memberikan perkiraan waktu setelah melihat detail kegiatan Anda, bukan angka umum yang belum tentu terpenuhi.

PERTEK adalah persetujuan teknis atas standar pembuangan atau pemanfaatan, misalnya air limbah ke badan air, emisi dari cerobong, atau pengelolaan limbah B3. RINTEK adalah rincian teknis untuk penyimpanan limbah B3, mencakup bangunan TPS, pengemasan, simbol, dan label. Keduanya berbeda dokumen dan berbeda proses.

Masih. Jalurnya lewat DELH untuk kegiatan yang seharusnya wajib AMDAL, dan DPLH untuk yang seharusnya wajib UKL-UPL. Dokumen ini dipakai untuk menyelesaikan sanksi administratif dan memulihkan legalitas kegiatan yang sudah terlanjur beroperasi.

Tidak. SLO terbit setelah verifikasi lapangan memastikan fasilitas sudah terbangun dan berfungsi sesuai PERTEK. Urutannya PERTEK dulu, fasilitas dibangun mengikuti PERTEK itu, uji coba, baru verifikasi untuk SLO.

Keduanya. Selain penyusunan dokumen dan pengurusan perizinan, kami merancang dan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL/WWTP) serta instalasi pengolahan air bersih (WTP), termasuk commissioning dan pelatihan operator.

Dua kali, setiap enam bulan, kepada instansi yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan. Pelaporannya disampaikan melalui sistem SIMPEL. Kewajiban ini melekat selama Persetujuan Lingkungan masih aktif, termasuk pada periode ketika kegiatan sedang tidak berproduksi penuh.

Ya. Pendampingan dilakukan untuk urusan di tingkat pemerintah pusat maupun dinas daerah, dan proyek dapat ditangani di seluruh wilayah Indonesia. Kunjungan lapangan menyesuaikan lokasi kegiatan.

Mulai dari memeriksa posisi kepatuhan Anda

Sampaikan jenis kegiatan dan status perizinan saat ini. Kami bantu petakan dokumen apa yang wajib dan mana yang belum perlu.

Konsultasi gratis