Lompat ke konten
Layanan

Solusi lingkungan dari hulu ke hilir

Empat kelompok layanan yang saling menyambung. Anda bisa masuk di tahap mana pun, tergantung posisi kepatuhan perusahaan saat ini.

01

Dokumen & Persetujuan Lingkungan

Dokumen lingkungan adalah syarat paling awal. Tanpa Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha tidak bisa terbit, dan kegiatan yang sudah berjalan berisiko terkena sanksi administratif.

  • AMDAL, untuk kegiatan berdampak penting dan berskala besar
  • UKL-UPL, untuk kegiatan yang tidak berdampak penting
  • SPPL, untuk kegiatan berskala kecil dan berdampak rendah
  • RKL-RPL Rinci, untuk kawasan industri dan kegiatan terpadu
  • DELH, untuk kegiatan wajib AMDAL yang sudah beroperasi tanpa dokumen
  • DPLH, untuk kegiatan wajib UKL-UPL yang sudah beroperasi tanpa dokumen

Untuk siapa: Perusahaan yang baru merencanakan kegiatan, sedang melakukan ekspansi, atau sudah beroperasi tetapi belum punya dokumen lingkungan.

02

PERTEK, SLO & RINTEK

Setelah Persetujuan Lingkungan terbit, industri masih perlu memenuhi standar teknis untuk setiap media lingkungan yang terdampak. Di sinilah PERTEK, RINTEK, dan SLO bekerja.

  • PERTEK dan SLO pembuangan air limbah ke badan air atau laut
  • PERTEK dan SLO pemanfaatan air limbah ke tanah
  • PERTEK dan SLO pembuangan emisi dari cerobong, boiler, atau genset
  • PERTEK dan SLO pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3
  • RINTEK penyimpanan limbah B3, mencakup bangunan TPS, kemasan, simbol, dan label

Untuk siapa: Industri yang menghasilkan air limbah proses, memiliki cerobong emisi, atau menghasilkan dan mengelola limbah B3.

03

Pelaporan & PROPER

Kewajiban tidak berhenti saat izin terbit. Justru di fase inilah banyak perusahaan tersandung, karena pelaporan berkala terlewat atau kriteria penilaian tidak terpenuhi.

  • Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL setiap semester
  • Pemantauan kualitas air, udara, tanah, dan keanekaragaman hayati
  • Pengiriman laporan melalui sistem SIMPEL
  • Gap analysis kriteria PROPER dan audit ketaatan internal
  • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)

Untuk siapa: Seluruh pemegang Persetujuan Lingkungan aktif, serta perusahaan peserta PROPER baik wajib maupun sukarela.

04

Rekayasa & Konstruksi IPAL/WTP

Kajian teknis hanya berarti kalau fasilitasnya benar-benar berdiri dan bekerja. Kami merancang dan membangunnya sendiri, bukan menyerahkan ke pihak lain.

  • Karakterisasi air limbah dan air baku, termasuk jar test laboratorium
  • Basic dan Detailed Engineering Design, gambar kerja, dan rencana anggaran
  • Pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal, dan instrumentasi
  • Commissioning, seeding sistem biologi, dan pengujian baku mutu
  • Serah terima, manual operasional, dan pelatihan operator

Untuk siapa: Perusahaan yang membangun IPAL atau WTP baru, maupun yang perlu memperbaiki atau menaikkan kapasitas fasilitas lama.

Alur kerja

Empat tahap dalam setiap kerja sama

  1. 01

    Konsultasi dan identifikasi kebutuhan

    Kami memeriksa status perizinan, skala kegiatan, dan kebutuhan teknis operasional. Hasilnya berupa peta dokumen apa yang wajib dan mana yang belum perlu.

  2. 02

    Penyusunan dokumen dan kajian teknis

    Pengumpulan data lapangan, pengambilan sampel, dan penyusunan dokumen sesuai format yang diminta instansi.

  3. 03

    Pendampingan regulasi sampai persetujuan

    Pengawalan proses asistensi, sidang penilaian, dan verifikasi di instansi pemerintah sampai surat keputusan terbit.

  4. 04

    Eksekusi rekayasa dan pemantauan berkelanjutan

    Pembangunan fasilitas pengolahan, commissioning, lalu pendampingan pelaporan berkala agar status kepatuhan terjaga.

Belum yakin layanan mana yang Anda butuhkan?

Sampaikan jenis kegiatan dan kondisi saat ini. Kami bantu tentukan titik mulainya, tanpa biaya untuk konsultasi awal.