Dokumen & Persetujuan Lingkungan
Dokumen lingkungan adalah syarat paling awal. Tanpa Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha tidak bisa terbit, dan kegiatan yang sudah berjalan berisiko terkena sanksi administratif.
- AMDAL, untuk kegiatan berdampak penting dan berskala besar
- UKL-UPL, untuk kegiatan yang tidak berdampak penting
- SPPL, untuk kegiatan berskala kecil dan berdampak rendah
- RKL-RPL Rinci, untuk kawasan industri dan kegiatan terpadu
- DELH, untuk kegiatan wajib AMDAL yang sudah beroperasi tanpa dokumen
- DPLH, untuk kegiatan wajib UKL-UPL yang sudah beroperasi tanpa dokumen
Untuk siapa: Perusahaan yang baru merencanakan kegiatan, sedang melakukan ekspansi, atau sudah beroperasi tetapi belum punya dokumen lingkungan.