Lompat ke konten
Layanan

Dokumen dan Persetujuan Lingkungan

Dokumen lingkungan adalah instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki sebelum kegiatan usaha berjalan. Persetujuan Lingkungan yang terbit dari dokumen ini menjadi prasyarat bagi Perizinan Berusaha.

Cakupan

Yang termasuk di dalamnya

AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kajian atas dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Prosesnya melewati konsultasi publik dan penilaian oleh tim ahli.
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan yang tidak berdampak penting. Prosesnya lebih ringkas daripada AMDAL.
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan berskala kecil atau mikro dengan dampak rendah.
RKL-RPL Rinci
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih detail, dipakai pada kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus.
DELH dan DPLH
Dokumen evaluasi dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan. Dipakai untuk menyelesaikan sanksi administratif.
Dasar hukum

Landasan peraturan

Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. Tanpa dokumen ini, legalitas kegiatan tidak terpenuhi.

  • UU No. 32 Tahun 2009

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • UU No. 6 Tahun 2023

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

  • PP No. 22 Tahun 2021

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kutipan peraturan di halaman ini masih menunggu verifikasi tim teknis. Pastikan nomor dan status keberlakuannya sebelum situs tayang untuk publik.

Siapa yang membutuhkan

  • Manufaktur dan industri pengolahan
  • Konstruksi, properti, dan real estate
  • Pertambangan dan energi
  • Fasilitas kesehatan
  • Kawasan industri dan kawasan terpadu

Ruang lingkup pekerjaan

  • Penapisan untuk menentukan kategori dokumen yang wajib
  • Pengumpulan data rona lingkungan awal: air, udara, tanah, keanekaragaman hayati, serta sosial ekonomi budaya
  • Penyusunan draf dokumen kajian
  • Pendampingan konsultasi publik
  • Pendampingan sidang penilaian di instansi lingkungan hidup
Hasil

Yang Anda terima

  • Dokumen kajian lingkungan yang lengkap
  • Surat Keputusan Persetujuan Lingkungan dari instansi berwenang
Tahapan

Alur pengerjaan

  1. 01Studi pendahuluan dan penapisan jenis dokumen
  2. 02Pengambilan sampel dan pengumpulan data lapangan
  3. 03Penyusunan draf dokumen kajian
  4. 04Sidang penilaian bersama tim ahli pemerintah
  5. 05Perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Lingkungan

Belum tahu usaha Anda wajib AMDAL atau UKL-UPL?

Penapisan awal bisa kami bantu sebelum biaya apa pun keluar. Cukup sampaikan jenis kegiatan, skala, dan lokasinya.